Syarat dan Ketentuan

Ketentuan penggunaan Sistem Prioritas Pembangunan Kelurahan Panggungjati

Pendahuluan

Selamat datang di Sistem Prioritas Pembangunan Kelurahan Panggungjati. Dengan mengakses dan menggunakan layanan ini, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan yang berlaku. Mohon baca dengan seksama sebelum menggunakan layanan kami.

Berlaku sejak: 1 Maret 2026Versi 2.0
Penerimaan Ketentuan
Dengan mengakses dan menggunakan Sistem Prioritas Pembangunan Kelurahan Panggungjati, Anda menyetujui untuk terikat oleh Syarat dan Ketentuan ini. Jika Anda tidak menyetujui sebagian atau seluruh ketentuan, mohon untuk tidak menggunakan layanan ini.
Penggunaan Layanan
Layanan ini disediakan untuk warga dan perangkat desa dalam rangka perencanaan pembangunan. Anda setuju untuk menggunakan layanan ini hanya untuk tujuan yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akun Pengguna
Perangkat desa yang memiliki akun bertanggung jawab penuh atas keamanan kredensialnya. Setiap aktivitas yang terjadi dalam akun menjadi tanggung jawab pemilik akun. Segera laporkan jika terjadi penyalahgunaan.
Data Pribadi
Pengumpulan dan penggunaan data pribadi Anda diatur dalam Kebijakan Privasi terpisah. Dengan menggunakan layanan ini, Anda menyetujui pemrosesan data sesuai kebijakan tersebut.
Hak Kekayaan Intelektual
Seluruh konten, fitur, dan fungsionalitas sistem dilindungi oleh hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya. Dilarang menyalin, memodifikasi, atau mendistribusikan tanpa izin tertulis.
Pembatasan Tanggung Jawab
Sistem disediakan 'sebagaimana adanya'. Kelurahan tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung yang timbul dari penggunaan layanan ini, termasuk namun tidak terbatas pada keakuratan rekomendasi AI.
Perubahan Ketentuan
Kami dapat memperbarui Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan akan diumumkan melalui situs ini. Penggunaan berkelanjutan setelah perubahan berarti menyetujui ketentuan baru.
Hukum yang Berlaku
Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Setiap sengketa akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Serang.